Selasa, 08 Agustus 2017

DANA ALOKASI KHUSUS

   Blog pertama ini, saya akan kasih informasi tentang DAK atau dana alokasi khusus. Bagi siswa di daerah Bojonegoro pasti tentunya tidak asing lagi mendengar kata DAK. Tapi pasti masih banyak juga yang belum mengerti apa itu DAK? apa sih kegunaan DAK itu? dari mana uang itu berasal? siapa saja yang menerima dana itu? bagaimana cara pencairan DAK?

  Yap, pasti banyak teman-teman yang masih bertanya-tanya tentang DAK. disini saya akan coba menjelaskan semua pertanyaan diatas, menurut pengetahuan dan pengalaman saya.

   Dana Alokasi Khusus DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN/APBD yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

   Tentunya, DAK ini berguna bagi siswa yang masih sekolah. Apalagi, dengan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, membuat setiap orang dituntut untuk bekerja lebih keras lagi. dengan adanya DAK, pastinya orang tua sedikit membantu meringankan beban. apalagi dana yang diberikan bisa untuk mencukupi kebutuhan sekolah sang anak.
DAK setahu saya, untuk siswa yang duduk di bangku SMA sederajat. kalau di tahun 2016 semua siswa SMA yang berasal dari Bojonegoro mendapatkan uang sebsar Rp 2.100.000,00. tetapi untuk tahun 2017 ada sedikit perubahan.

   Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp1.300.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

   Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

   Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.

Proses pencairan DAK sendiri gak repot kok. aku jelasin langsung tentang cara pencairan DAK:
1. Pencairan DAK bidang pendidikan dan rekening kas umum daerah (RKUD) ditransfer       ke rekening kas desa dan rekening LSM yang ada di kelurahan.
2. Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling               lambat 7 hari  kerja setelah menerima pencairan dana dan RKUD.
3. Siswa/siswi menerima DAK bidang pendidikan membuka rekening tabungan pada PD       BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di kelurahan.
4. DAK bidang pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik.
5. Pencairan DAK bidang pendidikan  bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima       bantuan  dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah
6. Pencairan DAK bidang pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan       secara langsung dibayarkan ke masing masing sekolah yang bersangkutan untuk                 keperluan akademik

   Selanjutnya adalah kegunaannya nih. untuk yang atas kan cuma sekilas aja. nih buat lengkapnya aku jelasin.

Kegunaan DAK secara ideal :
- untuk membayar spp sekolah
- untuk membeli buku sekolah
- membeli seragam sekolah

Kegunaan DAK secara rill :
- untuk membayar spp sekolah
- untuk membeli buku sekolah
- membeli seragam
- ada juga yang menyalahgunakan semisal dibuat beli hp atau notabenya bukan untuk kegiatan sekolah.

   Yap itu tadi penjelasan sedikit tentang DAK. Semoga bermanfaat buat kalian semua. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pembaca yang sudah mau mengunjungi blog saya. Terima kasih banyak dan samapi jumpa lagi....